Bisnis, Sultengekspress.com – Bank Mandiri menunggu ketentuan aturan penghapusan kredit macet UMKM. Aturan itu sebenarnya digagas oleh Menteri Keuangan dan Menko Bidang Perekonomian.
Rudi As Aturridha, Corporate Secretary Bank Mandiri menjelaskan jika ketentuan yang berkaitan hapus tagih untuk UMKM sudah tercantum pada UU PPSK. Tujuan adanya kebijakan ini adalah untuk memberi kesempatan bagi debitur segmen UMKM.
Khususnya bagi yang merasakan dampak pandemi kemarin. Mereka bisa memulai lagi usahanya dengan cara kredit.
“Perlu kejelian agar nantinya dapat terlaksana dengan baik,” tutur Rudi pada media.
Rudi menceritakan tentang segmn UMKM yang ada di Bank Mandiri tumbuh baik. Total kredit yang terdata mengalami peningkatkan 8,1 persen yoy dengan uang 119,7 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan jika tidak semua kredit macet UMKM akan dihapuskan. Meskipun demikian, Bank Mandiri menunggu ketentuan aturan penghapusan kredit macet UMKM. (anam)
Tidak ada komentar