Palu, Sultengekspres.com – Hakim Tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa mengambil keputusan yang memengaruhi perkara gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon CDW terhadap Polda Sulteng terkait penahanannya.
Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pemohon CDW. Pada Selasa, (20/02/2024).
Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan penangkapan, termasuk perpanjangan penangkapan, yang dilakukan oleh Polda Sulteng tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim Andi Juniman Konggoasa juga memerintahkan agar Pemohon CDW segera dibebaskan dari tahanan.
Dalam penjelasannya, Hakim Andi Juniman Konggoasa menyoroti bahwa Polda Sulteng melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan kepada pemohon sebagai tersangka, sebagaimana disampaikan oleh saksi V dan M. Ikbal dalam persidangan.
Selain itu, surat pemberitahuan perintah penangkapan kepada keluarga pemohon juga tidak diberikan dalam waktu yang ditentukan, yaitu 1 x 24 jam setelah penangkapan.
Andi Juniman Konggoasa menegaskan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, dalam hal penahanan, hakim menyoroti bahwa prosedur yang dilakukan Polda Sulteng tidak memenuhi standar Hak Asasi Manusia (HAM). Pemohon CDW ditahan dalam ruangan berukuran 2 x 2 meter selama 5 hari sejak ditangkap pada 3 Januari 2024, tanpa adanya penjaminan tempat beristirahat yang layak.
Hakim juga menyoroti bahwa pemanggilan kembali untuk proses wawancara atau pemeriksaan harus dilakukan jika diperlukan lebih banyak waktu. Tindakan Polda Sulteng yang memeriksa pemohon sebagai tersangka pada 9 Januari tanpa didampingi penasihat hukum dianggap tidak sah.
Dengan demikian, putusan Hakim Tunggal Andi Juniman Konggoasa menjadi pijakan penting dalam menegakkan keadilan dan menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam proses hukum di Indonesia. Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan pengakuan terhadap hak-hak individu dalam penegakan hukum. (yyn)
Tidak ada komentar