Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengembangan Tenun Lokal Palu. Inisiatif ini bertujuan mengembalikan identitas budaya khas Kota Palu, setelah selama bertahun-tahun tenun lokal setempat kerap diklaim sebagai produk daerah lain.
Sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Palu menyelenggarakan konsultasi publik pada Jumat (17/10) di Aula Kantor Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat, perwakilan pengrajin, serta pelaku seni dan budaya setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan sarana untuk menyempurnakan draf Raperda agar lebih relevan dan berpihak kepada pengrajin tenun lokal.
“Draf awal yang kami susun masih perlu penyempurnaan. Karena itu, partisipasi masyarakat, khususnya para pengrajin, sangat penting agar peraturan ini benar-benar lahir dari mereka dan untuk mereka,” ujar Arif.
Menurut Arif, substansi Raperda tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi kreatif, tetapi juga memiliki dimensi historis dan kultural yang kuat. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk melindungi serta memulihkan pengakuan terhadap tenun yang berasal dari kawasan Tawaeli, Kota Palu.
“Selama ini publik lebih mengenal Tenun Donggala, padahal berdasarkan penuturan dan bukti sejarah masyarakat, akar tradisi tenun justru bermula dari Tawaeli. Karena itu, melalui Perda ini, kami ingin mengembalikan identitas budaya tersebut kepada tempat asalnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dialog publik seperti ini menjadi penting untuk membangun kesepahaman antara pemerintah daerah, pengrajin, dan masyarakat dalam melestarikan warisan budaya lokal.
“Tanpa forum seperti ini, kami tidak akan mengetahui persoalan nyata di lapangan. Konsultasi publik menjadi ruang untuk menyatukan persepsi dan kepentingan bersama,” tambahnya.
Melalui Raperda Pelestarian Tenun Lokal Palu ini, DPRD berharap dapat menghadirkan payung hukum yang melindungi hak-hak pengrajin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tenun. Lebih dari itu, regulasi ini diharapkan menjadi simbol kebangkitan jati diri budaya masyarakat Palu serta memperkuat posisi tenun lokal sebagai bagian penting dari identitas dan kebanggaan daerah.
Tinggalkan Balasan