Palu, Sultengekspres.com – Wali Kota Palu yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Kumalasari, menghadiri rapat paripurna penjelasan Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu. Masing-masing tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga. Rapat tersebut dilaksanakan pada Sabtu (25/10/2025) di ruang rapat utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Eka Kumalasari menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan ketentuan yang baku dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yang meliputi tahapan perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Seluruh tahapan tersebut harus berpedoman pada ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurut Eka, Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menegaskan kembali bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kebenaran yang mendasar dan menjadi arah bagi seluruh masyarakat.
“Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai kebangsaan yang bersifat terbuka dan dipersiapkan bagi setiap generasi dalam menghadapi dinamika global,” ujarnya.
Eka menambahkan, nilai-nilai yang terkandung dalam batang tubuh Pancasila bersifat sistematis dan rasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, diperlukan pembinaan ideologi Pancasila, baik dalam bentuk regulatif maupun praktis. Pembinaan tersebut merupakan usaha sadar yang terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, dengan menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila sekaligus memperkuat cara pandang kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini bertujuan untuk memperkuat Pancasila sebagai falsafah bangsa.
“Pemerintah daerah belum memiliki landasan hukum dalam pelaksanaan dan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu, diperlukan dasar hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelasnya.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Eka menyampaikan bahwa anak merupakan amanah yang harus dijaga, karena dalam diri anak melekat harkat dan martabat manusia yang wajib dijunjung tinggi.
“Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari perspektif kehidupan berbangsa dan bernegara, anak merupakan masa depan dan generasi penerus cita-cita bangsa. Oleh karena itu, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, serta hak-hak sipil dan kebebasan.
“Bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini adalah mewujudkan Kota Layak Anak dengan mengadopsi prinsip-prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pandangan anak,” tandasnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Eka menjelaskan bahwa UUD 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
“Kewenangan pemerintah daerah mencakup penyusunan kebijakan daerah yang bertujuan memberikan pelayanan, meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa perempuan merupakan bagian penting dari proses pembangunan nasional. Namun demikian, perempuan belum sepenuhnya memperoleh manfaat dan kesempatan yang setara dengan laki-laki, terutama dalam proses perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang dan tingkatan.
“Perempuan memiliki kebutuhan khusus yang berbeda dari laki-laki sesuai dengan kodratnya. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus menjamin pemenuhan hak-hak perempuan sesuai dengan kebutuhannya. Untuk itu, diperlukan regulasi daerah yang menjamin terselenggaranya pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Palu,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan