Sigi, Sultengekspres.com – Polres Sigi, melalui Satuan Narkoba (Sat Narkoba), berhasil menindak lanjuti perintah Kapolri dalam upaya pemberantasan narkotika.
Pada Kamis kemarin, Sat Narkoba mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Mpanau, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasat Narkoba, AKP Jani Sagala, S.Sos, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan kedua terduga pelaku, berinisial GS (24) dan GF (20), berawal dari informasi terkait peredaran narkoba di daerah tersebut. Dengan cepat, tim operasional Sat Narkoba Polres Sigi yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Ipda Robika melancarkan penindakan dan berhasil menangkap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,72 gram, sebuah unit HP Vivo warna biru, dan sebuah unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
Saat ini, kedua terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Ferry, menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama dengan pihak kepolisian dalam perangi narkoba.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, serta meminta masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres Sigi. (mrh)
Tidak ada komentar