Cabai rawit hijau berada di kisaran Rp42 ribu per kilogram, dan telur ayam kampung dijual dengan harga Rp40 ribu per rak.

Disperindag Sigi rutin melakukan pemantauan mingguan terhadap harga pangan pokok melalui aplikasi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

Proses pemantauan ini diatur berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB, dengan penginputan data yang akan kembali dilakukan mulai 8 April.

Agus Munandar juga mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan informasi harga yang valid dan berhati-hati terhadap data yang tidak terverifikasi.

Disperindag Sigi berharap tren penurunan harga ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.