Palu, Sultengekspres.com – Wali Kota Palu yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., menghadiri rapat paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu di ruang sidang utama kantor DPRD, Senin (25/8/2025).

Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, antara lain pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Agenda ini dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Wali Kota Palu.

Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi atas tiga Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekda Irmayanti, disampaikan apresiasi terhadap kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan tiga raperda tersebut. “Proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentunya menguras tenaga dan pikiran kita semua, namun hal itu merupakan pengabdian mulia yang patut dihargai sebagai amanah bersama,” ujarnya.

Sekda juga memberikan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu atas pokok-pokok pikiran yang dinilai cerdas dan konstruktif dalam penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu hingga dapat disepakati bersama. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada jajaran pejabat Pemerintah Kota Palu serta tim perancang peraturan perundang-undangan yang mendampingi proses pembahasan.

Lebih lanjut, Sekda mengingatkan pentingnya asas fiksi hukum (presumption iures de iure), bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan mengikat seluruh masyarakat. “Ketika peraturan daerah ini sudah berlaku, wajib hukumnya bagi setiap orang untuk melaksanakannya. Tidak ada seorang pun yang dapat beralasan tidak mengetahui hukum untuk menghindar dari tanggung jawab,” tegasnya.