Palu, Sultengekspres.com – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Dakopemean, Tolitoli tahun 2018, Benny Chandra karena gagal menyelesaikan pekerjaan pembangunan pasar tersebut, sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (14/1) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, dinilai kuasa Benny Chandra, Rusman Rusli. SH. MH, bahwa kliennya sengaja di kriminalisasi dalam kasus tersebut.
“Setelah kami mendengar, dan mencermati dakwaan yang dibacakan JPU, kami semakin yakin bahwa perkara yang di dakwaan terhadap klien kami Benny Chandra adalah murni kriminalisasi yang dilakukan mantan kejari toli-toli (Albertinus Napitupulu),” kata Rusman kepada media ini, Rabu (14/1) di kantor LBH Sulteng.
Menurutnya perkara yang menjerat kliennya sangat tidak layak untuk disidangkan, karena poin utama dalam dakwaan tersebut kliennya dituduh secara melawan hukum melakukan penyimpangan menerima pembayaran pekerjaan pasar dakopamean.
“Anehnya, dalam perkara a quo klien kami Benny Chandra menjadi terdakwa tunggal, lantas kenapa pihak yang melakukan pembayaran pekerjaan tersebut tidak ditarik sebagai terdakwa dalam perkara a quo ini,” ujarnya.
Kata Rusman, jika yang dipermasalahkan JPU kliennya menerima pembayaran atas pekerjaannya, merupakan hal yang keliru.





Tinggalkan Balasan