Palu, Sultengekspres.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali dialami seorang perempuan dan anak di Kota Palu. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh suami korban yang merupakan oknum hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial AJK.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga menganiaya istri berinisial EC (43) dan anak sambungnya dengan cara memukul dan menjambak rambut korban. Sementara itu, anak korban didorong hingga terjatuh karena mencoba merekam kejadian menggunakan telepon seluler saat penganiayaan berlangsung.
Korban EC, saat ditemui wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Jumat (5/12), mengaku bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh adanya dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan yang pernah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Tinggi Sulteng.
Korban menceritakan awal mula kejadian bermula saat ibu mertua berkunjung ke rumah dinas dan melakukan panggilan video dengan anaknya karena tidak menemukan mereka berada di rumah. Panggilan tersebut bertujuan untuk memberitahukan bahwa sang mertua telah berada di depan rumah dinas di Kota Palu.
“Mertua meminta untuk datang karena tidak melihat keberadaan di rumah. Setelah salat Magrib, kedatangan dilakukan ke rumah dinas. Pada awal pertemuan, situasi masih normal dan dilakukan pembicaraan terkait masa depan rumah tangga. Keputusan untuk tidak melanjutkan hubungan rumah tangga telah disampaikan kepada suami,” ujar EC.
Menurut korban, pihak keluarga suami justru menyudutkan dirinya dan mendukung perselingkuhan pelaku dengan seorang perempuan yang berinisial (F). Karena merasa tertekan dan terus disalahkan, korban menyatakan keinginannya untuk mengakhiri hubungan suami istri sehingga terjadi perdebatan dengan mertua.
Korban juga menyebutkan bahwa mertuanya meminta agar dirinya berterima kasih kepada perempuan yang diduga sebagai wanita idaman lain (WIL) karena telah merawat pelaku saat sakit. Permintaan tersebut ditolak oleh korban.
“Mertua meninggikan suara dan meminta untuk berterima kasih kepada perempuan tersebut. Penolakan disampaikan karena tidak mungkin memberikan apresiasi kepada pihak yang dianggap telah merusak rumah tangga,” ungkapnya.
Saat terjadi adu mulut antara korban dan mertuanya, pelaku keluar dari kamar dan diduga turut melakukan tindakan kekerasan bersama ibunya. Pelaku melempar sepatu ke arah korban, kemudian mendorong hingga terjatuh, duduk di atas tubuh korban, menjambak rambut, memukul wajah serta kepala, dan meludahi korban. Anak korban juga dipukul di bagian wajah dan telepon selulernya dirampas karena sempat merekam kejadian tersebut.
Terkait peristiwa tersebut, korban telah melaporkan kejadian ke Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng dan Kepolisian Resor Kota Palu dengan Nomor: STTPL/1626/IX/2025/SKPT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah.
Kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, S.H.,MH membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus hingga ke tahap persidangan.
“Terjadi dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh oknum hakim berinisial AJK terhadap istrinya, yang didahului oleh dugaan perselingkuhan. Percekcokan berujung pada tindakan kekerasan fisik,” jelasnya.
Julianer menjelaskan bahwa korban mengalami luka memar di bagian wajah, tangan, dan tubuh berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional dan objektif.
Meskipun pelaku merupakan seorang hakim, pihak kuasa hukum tetap optimis bahwa kasus ini dapat diproses secara hukum hingga ke pengadilan, mengingat terdapat laporan resmi dan bukti visum. Diketahui, pelaku sebelumnya pernah diduga terlibat kasus serupa sehingga dinonaktifkan dari Pengadilan Negeri Palu dan ditempatkan di PT Sulteng tanpa kewenangan persidangan.
Kuasa hukum korban meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan intervensi atau kompromi dengan pihak mana pun serta memproses laporan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, AJK yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah tuduhan KDRT. Ia menyatakan bahwa tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istri maupun anak sambungnya. Menurutnya, percekcokan terjadi antara istrinya dan ibunya, sementara dirinya hanya berupaya menjadi penengah.
“Tidak benar terjadi KDRT. Saat itu kondisi kesehatan masih dalam pemulihan selepas keluar dari rumah sakit. Percekcokan hanya terjadi antara istri dan ibu. Masih ada persoalan internal yang tidak layak dikonsumsi publik. Hubungan rumah tangga masih dalam status suami istri,” ujarnya.
Terkait laporan yang diajukan ke Ketua PT Sulteng dan Polresta Palu, AJK mengaku belum mengetahuinya dan berharap terdapat penyelesaian terbaik bagi permasalahan rumah tangganya.
“Diharapkan terdapat jalan keluar terbaik dalam persoalan rumah tangga ini,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan