Palu,Sultengekspres.com – Pemerintah Kota Palu mengusulkan pemisahan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja menjadi dua perangkat daerah baru, yakni Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Tenaga Kerja. Usulan tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman, SH, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (25/8).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. Djanggola, dihadiri 20 dari 35 anggota dewan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Agenda rapat membahas penjelasan wali kota atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Usman menjelaskan bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 menitikberatkan pada penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien. Pembentukan perangkat daerah, menurutnya, didasarkan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, potensi daerah, serta faktor-faktor seperti kemampuan keuangan dan jumlah penduduk.
Selain pemisahan dinas, Pemkot Palu juga mengusulkan peningkatan tipologi Sekretariat DPRD dari Tipe B menjadi Tipe A, serta perubahan tipologi Sekretariat Daerah dari Tipe B menjadi Tipe A.
“Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, yang menekankan efisiensi, efektivitas, dan pembagian tugas yang jelas antarperangkat daerah,” ujar Usman.
Menurutnya, perubahan tersebut diusulkan untuk mendukung visi-misi Pemkot Palu, antara lain mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi, meningkatkan daya saing dunia usaha, memantapkan tata kelola pemerintahan yang profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi kelembagaan dan pendanaan perangkat daerah.
“Dengan adanya usulan perubahan ini, Pemkot Palu berharap struktur kelembagaan yang lebih ramping dan terarah dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan kota serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan