Senin, 01 Jul 2024
xPasang iklan readnews
Iklan Top SE

Pelaku Korban Pencurian Dan Kekerasan Seksual Di Dor Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Okt 2023 23:28 0 808 Muhammad Rizky

Palu, Sultengeskpres.com – Kepolisian Resort Kota Palu (Polresta Palu) kembali mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku Dovi Alpines (29).

Menurut pengakuan terduga pelaku DA, bahwa aksinya sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan ada korbannya yang sempat dirawat dirumah sakit akibat terkena senjata tajam.

Kejadian ini bermula pada dinihari Minggu, (1/10) sekitar pukul 02.00 WITA.

Karena terduga tersangka berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan keras dan terukur, (di dor) dibagian kaki.

Kasatreskrim Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdinand E Numbery menjelaskan bahwa DA awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. selanjutnya, DA mengajak korbannya jalan-jalan menggunakan mobilnya. Saat melintas di Jalan Towua DA mencari tempat sepi, lalu kemudian dengan menggunakan sebilah pisau DA mengancam memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

“Di lokasi itu, tersangka mengancam korban dengan senjata tajam (pisau) dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Korban, yang ketakutan, tidak bisa menolak dan akhirnya menuruti keinginan terduga pelaku,” ujar AKP Ferdinand E Numbery saat konferensi pers di Media Center Mapolresta Palu, Senin (9/10/2023).

Setelah perbuatan itu, tersangka juga merampas barang-barang milik korban, termasuk handphone, dan kemudian meninggalkan korban di Jalan Karanjalemba.

Ferdinand E Numbery juga mengungkapkan bahwa Dolvin Alpines juga melakukan tindakan serupa terhadap korban lainnya dengan modus yang sama. Berkenalan melalui aplikasi, bertemu, jalan-jalan, dan melakukan pencurian serta kekerasan seksual.

Kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau, handphone, mobil, dan barang lainnya dari terduga pelaku.

Tersangka Dolvin Alpines saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman pasal 365 ayat (1), subsider 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Kota Palu, Ferdinand E Numbery, memberikan imbauan kepada warga Kota Palu untuk bijak menggunakan media sosial. Dia menekankan pentingnya melibatkan keluarga, kerabat, atau teman dekat jika ada rencana pertemuan dengan orang yang tidak dikenal.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejadian tidak diinginkan dan agar ada yang mengetahui keberadaan seseorang jika sewaktu-waktu dalam situasi yang potensial berbahaya. (mrh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xPasang iklan readnews