Palu, Sultengeskpres.com – Kepolisian Resort Kota Palu (Polresta Palu) kembali mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku Dovi Alpines (29).

Menurut pengakuan terduga pelaku DA, bahwa aksinya sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan ada korbannya yang sempat dirawat dirumah sakit akibat terkena senjata tajam.

Kejadian ini bermula pada dinihari Minggu, (1/10) sekitar pukul 02.00 WITA.

Karena terduga tersangka berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan keras dan terukur, (di dor) dibagian kaki.

Kasatreskrim Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdinand E Numbery menjelaskan bahwa DA awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. selanjutnya, DA mengajak korbannya jalan-jalan menggunakan mobilnya. Saat melintas di Jalan Towua DA mencari tempat sepi, lalu kemudian dengan menggunakan sebilah pisau DA mengancam memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

“Di lokasi itu, tersangka mengancam korban dengan senjata tajam (pisau) dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Korban, yang ketakutan, tidak bisa menolak dan akhirnya menuruti keinginan terduga pelaku,” ujar AKP Ferdinand E Numbery saat konferensi pers di Media Center Mapolresta Palu, Senin (9/10/2023).

Setelah perbuatan itu, tersangka juga merampas barang-barang milik korban, termasuk handphone, dan kemudian meninggalkan korban di Jalan Karanjalemba.