Poso, sultengekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso menuai protes dari para pedagang setelah menaikkan harga sewa lapak secara sepihak tanpa payung hukum yang jelas.
Kenaikan tarif retribusi lapak yang awalnya Rp 4.752.000 per bulan melonjak drastis menjadi Rp 35 juta, membuat para pedagang UMKM merasa tertekan dan dirugikan.
Lapak-lapak milik Pemkab Poso yang terletak di sepanjang Jalan Pulau Sumatera, sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan tarif retribusi yang terjangkau. Namun, kenaikan tiba-tiba hingga Rp 35 juta ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 yang meminta pedagang segera membayar atau mengosongkan lapak.
Hi Ismail Usman, salah seorang pedagang yang telah lama menyewa lapak, mengungkapkan ketidaksanggupannya membayar retribusi setinggi itu.
Tinggalkan Balasan