Jakarta, SultengEkspres.com – Sejumlah pasal dalam Undang-Undangi Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diperbaiki agar koperasi dapat lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing di era ekonomi global. Selain itu mampu mengembangkan model bisnis berbasis digital.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si pada Pleno Penyusunan Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 di Baleg DPR RI, Rabu (19/3/2025) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
“UU Koperasi yang ada belum mengakomodasi model bisnis koperasi berbasis digital. Banyak koperasi berbasis platform daring yang kesulitan mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Revisi diperlukan untuk memastikan koperasi digital dapat berkembang tanpa terbentur regulasi yang kaku,” sebut politisi Partai Gerindra ini.
Mantan Gubernur Sulteng Periode 2011-2021 itu juga menggarisbawahi meski koperasi harus lebih adaptif tapi tetap kembali kepada semangat yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong.
Tinggalkan Balasan