Palu, Sultengekspres.com – Anggota DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola. MSi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, duduk bersama gunan membahas masalah konflik agraria dan kepemilikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan (HGU/HGB) perkebunan sawit di Sulteng.

Pertemuan yang digelar di salah satu kafe di Palu, Rabu (9/4/2025) tersebut, dihadiri beberapa instansi terkait termasuk ketua Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian penyelesaian sengketa agaria yang juga salah satu pemerhati lingkungan dan pejuang hak-hak rakyat di Sulteng Eva Bande.

Pada sesi tanya jawab, yang paling di bahasa dalam konflik agraria dan kepemilikan HGU/HGB tersebut yakin, PT ANA salah satu perusahan pengelola sawit di Sulteng.

Ketua Satgas Eva Bande mengatakan, untuk mengatasi konflik agraria yang perlu dilakukan yakni pendekatan secara komprehensif dengan cara melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Sementara itu anggota DPR-RI Drs. H. Longki Djanggola meminta kepada ketua Satgas penyelesaian konflik agraria Eva Bande agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah untuk mengingatkan kepada perusahaan- perusahan yang ada di Sulteng agar segera mengurus HGU dan HGB.

Ditemui usai pertemuan, Longki mengatakan, pertemuan antara dirinya sebagai anggota DPR-RI dalam membahas terkait konflik agraria di Sulteng, sebagai bentuk diskusi guna mencari solusi yang tepat agar dapat mengatasi permasalah konflik agraria yang selalu melibatkan masyarakat.