Palu, Sultengekspres.com – Penyaluran anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palu sebesar Rp3 miliar kembali menjadi sorotan. Pengelolaan dana tersebut diduga tidak sesuai prosedur, bahkan dinilai menyimpang dari peraturan yang berlaku.

Dana yang dialokasikan untuk belanja langsung dan tidak langsung tersebut ternyata tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah. Kondisi ini menyalahi ketentuan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Palu.

Kepada awak media Kasi intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya mengatakan, hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kota Palu menemukan adanya kerugian daerah sekitar Rp1,2 miliar.

Atas temuan itu, Perumda diberi kesempatan selama 90 hari untuk melakukan pengembalian. Namun, hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut belum dapat dipenuhi.

“Kegagalan pengembalian kerugian keuangan daerah tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Palu untuk melangkah lebih jauh. Status penanganan kasus yang sebelumnya pada tahap penyelidikan kini ditingkatkan menjadi penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujarnya.

Peningkatan status ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa penggunaan penyertaan modal tersebut tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun daerah. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.