Palu, Sulteng ekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan guna membahas pembangunan jetty di wilayah Mamboro dan Taipa. RDP ini merupakan tindak lanjut laporan Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah yang menilai keberadaan jetty mengganggu ruang hidup nelayan di Teluk Palu.

Anggota DPRD Kota Palu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Utara–Tawaeli, Mutmainah Korona, menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara nelayan dengan perusahaan pembangunan jetty melalui forum RDP.

“DPRD hanya dapat memediasi masyarakat sebagai pelapor dengan pihak perusahaan melalui RDP. Jadwalnya sedang disusun sekretariat, insyaallah minggu depan sudah dapat dilaksanakan,” ujar Mutmainah melalui pesan WhatsApp, Senin (9/9).

Pada forum RDP tersebut, DPRD Kota Palu akan meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Kami akan melihat apakah dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan sudah sesuai aturan atau tidak. Hal ini akan diperiksa saat RDP,” tegasnya.

Mutmainah menambahkan, kewenangan menilai dan mengevaluasi izin pembangunan jetty berada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, DPRD Kota Palu tetap memiliki ruang untuk mengawal aspirasi masyarakat terdampak.

“Peran penting ada di Pemerintah Provinsi karena izin dikeluarkan bukan oleh pemerintah kota. Oleh karena itu, saya meminta PTSP melihat kembali izin yang sudah diterbitkan, apakah telah memenuhi syarat atau belum,” jelasnya.

Mutmainah menegaskan, meskipun DPRD Kota Palu tidak dapat menghentikan pembangunan jetty secara langsung, pihaknya berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Sebagai pribadi, saya meminta pembangunan jetty dihentikan sementara, karena nelayan di Teluk Palu, khususnya di Mamboro dan Taipa, merasa terganggu. Ruang hidup mereka untuk mencari ikan semakin berkurang sejak jetty dibangun,” pungkasnya.