Palu, Sultengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan penolakannya terhadap kehadiran PT Macmahon Indonesia yang menerapkan metode pertambangan emas bawah tanah atau hidrogeologi di Poboya. Ia beralasan aktivitas penambangan tersebut berisiko ekologis dan sosial bagi masyarakat Kota Palu.

“Sejak awal saya sudah tidak setuju dengan kehadiran PT Macmahon Indonesia untuk melakukan metode pertambangan emas dengan pendekatan bawah tanah atau hidrogeologi,” tegas Mutmainah, Senin (9/9/2025).

Menurutnya, meskipun izin operasi dikeluarkan pemerintah pusat, pemerintah kota dan provinsi memiliki kewenangan dengan memberikan ruang kepada DPRD dan masyarakat untuk menyampaikan catatan kritis, salah satunya melalui kajian akademik dan laporan dari aktivis lingkungan.

“Yang harus dicek kembali adalah amdalnya, apakah sudah sesuai dengan asas manfaat ekologis dan ekonomi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Mutmainah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajak akademisi, aktivis lingkungan, dan pakar hukum untuk memperkuat dokumen yang akan dibawa ke kementerian sebagai catatan kritis. Ia mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan yang dapat muncul sebelum izin pengelolaan penuh berlaku pada 2027 mendatang, mengingat metode pertambangan bawah tanah rawan menimbulkan kerusakan serius.

“Jika sejak awal sudah berisiko terhadap longsor, pergeseran ekonomi masyarakat lokal, hingga pengurangan debit air bersih, maka hal tersebut harus dipertimbangkan secara serius. Apalagi lokasinya berada di daerah aliran sungai dan Palu memiliki catatan rawan bencana pascagempa 28 September 2018 di Patahan Palu-Koro,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Palu tidak dapat mengeluarkan peraturan daerah terkait pertambangan emas karena kewenangan berada di pemerintah pusat. Namun, DPRD akan terus berupaya memperkuat instrumen daerah melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) agar terdapat dasar perencanaan dan tanggung gugat yang lebih jelas terhadap aktivitas pertambangan.

“Kota Palu dapat memperkuatnya melalui RPPLH untuk 20 tahun ke depan. Dokumen tersebut perlu direvisi dan dipastikan mampu melindungi masyarakat dari potensi kerusakan lingkungan akibat pertambangan,” ungkapnya.

Mutmainah menegaskan DPRD Kota Palu tetap memainkan peran sebagai pengawas dan penghubung suara masyarakat dengan pemerintah.

“Kami memang tidak bisa memutuskan lanjut atau tidaknya perusahaan, tetapi kami dapat mengkomunikasikan dampak yang dirasakan masyarakat. Edukasi publik mengenai bahaya tambang emas di tengah kota juga penting untuk terus dilakukan,” pungkasnya.