Palu, Sultengekspres.com – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/9), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, dan dihadiri 21 dari 35 anggota dewan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palu menyatakan bahwa keberadaan Kode Etik DPRD diperlukan untuk menjaga marwah dan citra lembaga legislatif. Sementara itu, Tata Beracara BK akan menjadi pedoman teknis bagi DPRD dalam menegakkan aturan tersebut.

Sejumlah anggota dewan juga menyampaikan pandangan kritis terkait pola koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam pengambilan keputusan strategis. Menurut mereka, anggota DPRD di lapangan sering berhadapan langsung dengan masyarakat, terutama saat terjadi gejolak kebijakan, namun kerap tidak dilibatkan pada tahap akhir pengambilan keputusan.

Di sisi lain, sejumlah anggota dewan menilai keputusan yang diambil Wali Kota Palu saat itu merupakan langkah mendesak. Mereka berharap komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dapat ditingkatkan pada masa mendatang.

Rico AT Djanggola juga mendorong keterbukaan DPRD dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk pemanfaatan kanal resmi media sosial sebagai sarana komunikasi yang transparan.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Palu menyatakan persetujuan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut dengan beberapa catatan teknis yang akan ditindaklanjuti bersama Sekretariat DPRD. Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menyampaikan dukungan penuh terhadap penetapan dua rancangan itu.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih Ketua DPRD kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk perwakilan Pemerintah Kota Palu.