Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Komisi B akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pedagang Pasar Tua Bambaru, Rabu (17/9). RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti keberatan pedagang terkait pembukaan kaca depan oleh sejumlah pemilik toko yang dinilai menyalahi konsep awal Pasar Modern Bambaru.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menyatakan pihaknya menerima surat permohonan dari Perhimpunan Pedagang Pasar Bambaru (HIPAB) agar dilakukan RDP guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Menurutnya, pembukaan kaca depan toko dinilai telah mengubah struktur rancangan pasar dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Besok kami akan melaksanakan RDP karena ada surat dari HIPAB yang menyampaikan keberatannya terhadap pemilik toko yang membuka kaca menghadap ke depan,” ujar Rusman Ramli saat ditemui di ruang Komisi B, Selasa (16/9).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Palu melalui Asisten II bersama Dinas Perdagangan, Badan Aset Daerah, dan Bagian Hukum Pemkot Palu telah memfasilitasi mediasi dengan para pedagang. Pertemuan tersebut memutuskan agar pemilik toko yang sudah membuka kaca depan mengembalikannya ke kondisi semula.
“Pedagang merasa keputusan itu belum dijalankan, padahal sudah ada kesepakatan agar pemilik toko menutup kembali kaca depan yang telah dibuka,” jelas Rusman.
Ia menambahkan, pembukaan kaca depan toko di Pasar Bambaru diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bangunan Milik Daerah. Peraturan tersebut mengatur larangan pembongkaran aset daerah tanpa izin resmi serta tata kelola pemanfaatan bangunan milik pemerintah.
Menurut Rusman, Komisi B DPRD Kota Palu telah melakukan kunjungan lapangan pekan lalu untuk melihat langsung kondisi pasar dan berdialog dengan pedagang. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, komisi berkomitmen menindaklanjuti aspirasi pedagang melalui forum resmi RDP bersama HIPAB dan Pemerintah Kota Palu.
Dalam surat permohonan yang diajukan HIPAB pada 26 Agustus 2025, pedagang menyatakan keberatan karena tindakan pemilik toko membuka kaca depan dinilai melanggar keputusan rapat bersama yang telah disepakati pada 18 Oktober 2024. Dalam surat itu juga disebutkan, pembukaan kaca depan mengakibatkan pedagang yang menempati petak bagian dalam mengalami penurunan transaksi, bahkan terancam bangkrut akibat sepinya pembeli.
Melalui surat tersebut, HIPAB meminta DPRD Kota Palu meninjau kembali kebijakan Pemerintah Kota Palu terkait pembukaan kaca depan pada empat sisi Pasar Bambaru serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan agar sesuai aspirasi pedagang.
Tinggalkan Balasan