Palu, Sultengekspres.com – Dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh AT (45 tahun), staf Sekretariat DPRD Kabupaten Buol, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial H, terus bergulir. Merasa penanganan kasus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Buol lambat, AT melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah.

Laporan diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah, Baso Opu Andi Syarifudin, S.H., di Kantor Sekretariat Partai Demokrat Provinsi di Jalan Dr. Sutomo, Palu.

Dalam keterangannya kepada Palu Express, AT mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang hampir satu tahun mengendap di Polres Buol tanpa kejelasan.

“Saya selaku korban berinisiatif melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat Provinsi agar kasus ini dapat diungkap secara terang. Saya juga menolak permintaan oknum anggota DPRD tersebut untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, karena proses hukum sudah berjalan,” ujar AT.

AT menjelaskan kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Pada Oktober 2024, oknum anggota DPRD berinisial H sedang melakukan kegiatan reses di daerah pemilihannya, yakni Kecamatan Paleleh Barat dan Paleleh. Saat itu AT bersama rekannya, Budi, mengikuti kegiatan reses. Sesuai kebiasaan, anggota DPRD biasanya kembali ke ibu kota kabupaten setelah kegiatan selesai karena jarak yang relatif dekat. Namun, oknum H memaksa untuk menginap di Kecamatan Paleleh Induk.

Menurut AT, sesampainya di penginapan pada malam hari, oknum H hanya memesan satu kamar untuk tiga orang. Pada pukul 23.00 WITA, dugaan pelecehan seksual terjadi di kamar tersebut. Sekembalinya dari kegiatan reses, AT langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buol.

“Saya berharap Dewan Kehormatan Partai Demokrat menindaklanjuti laporan ini secepatnya. Keluarga saya sudah menanggung aib atas kejadian ini. Setelah dari sini saya juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM agar pihak Polres Buol segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata AT.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah, Baso Opu Andi Syarifudin, S.H., menyatakan pihaknya akan segera membahas laporan AT.

“Laporan ini akan segera kami rapatkan dan sidangkan. Hasil sidang Dewan Kehormatan akan disampaikan kepada Ketua Partai Demokrat Sulteng, H. Anwar Hafid, untuk kemudian diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). DPP Partai Demokrat yang akan memutuskan sanksi terhadap oknum tersebut, mengingat kasus ini menyangkut harga diri partai,” ujarnya.

Baso Opu Andi Syarifudin menegaskan Dewan Kehormatan Partai Demokrat akan mengawal kasus ini hingga ke DPP agar rasa keadilan dapat tercapai.