Palu, Sultengekspres.com – AT (45 tahun) Korban dugaan pelecehan seksual oknum H anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial H, mendatangi kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Suprapto, Palu.
Kedatangan AT bertujuan mencari keadilan dengan menyampaikan laporan tertulis serta meminta Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses kasusnya.
Menurut keterangan AT, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah disampaikan ke Polres Buol sejak Oktober 2024. Namun hingga kini, hampir setahun berlalu, proses hukum dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti. AT mengaku merasa malu dan dirugikan akibat lambannya penanganan perkara tersebut.
AT juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi politik yang memperlambat jalannya proses hukum. Ia menyebut, terdapat informasi bahwa salah seorang anggota DPRD Buol yang berasal dari partai politik sama dengan terduga pelaku dan kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD, diduga meminta Polres menghentikan kasus dengan alasan kekurangan bukti.
“Kasus ini seakan dibiarkan terkatung-katung. Saya berharap Komnas HAM mendesak Polres Buol untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” ujar AT saat ditemui Sulteng Express.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan korban.
“Kami langsung memproses laporan tersebut dan meminta Polda Sulawesi Tengah melalui Divisi Propam untuk mengintervensi Polres Buol agar segera memeriksa terduga pelaku, korban, serta saksi-saksi lain,” jelas Livand saat dihubungi melalui sambungan telepon pada (29/9).
Lebih lanjut, Komnas HAM menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami akan memastikan penanganannya berjalan hingga korban memperoleh kepastian hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, semua sama di mata hukum,” tegas Livand Breemer.
Tinggalkan Balasan