Palu, Sultengekspres.com – Dewan Kehormatan Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh AT (46) dan diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Buol dari Partai Demokrat berinisial “H”.

Langkah pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk memperdalam keterangan dan memastikan unsur kebenaran dalam kasus tersebut. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sulawesi Tengah, H. Husen Habibu, menerbitkan surat tugas kepada Wakil Ketua Dewan Kehormatan, Baso Opu Andi Syafruddin, Ketua BPOKK, Karto Dg Nappa, serta Amir Is Udit dari Bappilu/LO untuk melakukan pemeriksaan langsung di Kabupaten Buol, yang menjadi locus delicti atau tempat kejadian perkara.

Dalam keterangannya kepada Sultengekspres, Husen Habibu menegaskan bahwa langkah Dewan Kehormatan merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas Partai Demokrat. Ia menambahkan bahwa aspek etik dan moral partai harus ditegakkan secara objektif, sementara proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap korban AT (45) beserta sejumlah saksi, antara lain suami korban, Budiman, yang diketahui sekamar dengan korban saat kejadian, serta Fitri, teman dekat korban. Pemeriksaan berlangsung secara maraton di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Buol, Jalan Syarif Mansur, pada Rabu (8/10) malam hingga Kamis (9/10) siang.

Namun demikian, upaya Dewan Kehormatan mendapat hambatan. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Buol, Karmin OY Kaimo, disebut tidak memberikan tanggapan terhadap kedatangan tim pemeriksa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sultengekspres, Karmin sebelumnya mengaku sedang menjalankan tugas luar daerah, namun keterangan tersebut dibantah oleh ajudannya yang menyebutkan bahwa Karmin berada di rumahnya di Lakea.

Lebih lanjut, sejumlah sumber menyebutkan bahwa ketidakhadiran saksi bernama Idharahma, anggota legislatif Partai Demokrat sekaligus pihak yang diduga terlibat, merupakan hasil instruksi langsung dari Ketua DPC Karmin Kaimo.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sulteng, Baso Opu Andi Syafruddin, menyayangkan sikap Ketua DPC Buol yang dianggap melecehkan keberadaan Dewan Kehormatan.

“Kedatangan kami dianggap ilegal dan diminta untuk tidak dilayani. Padahal kami membawa surat tugas resmi dari Ketua Dewan Kehormatan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa insiden tersebut akan dilaporkan kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Provinsi. Pernyataan Baso Opu turut diamini oleh Ketua BPOKK, Karto Dg Nappa.

Baso Opu menilai bahwa tindakan Ketua DPC Buol mencerminkan sikap yang tidak menghargai mekanisme partai dan perlu dievaluasi.

“Jika pola kepemimpinan seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan pada Pemilu 2029 mendatang, Partai Demokrat Buol akan kehilangan kepercayaan dari konstituennya,” tegasnya.

Sementara itu, korban AT mengungkapkan kepada Sultengekspres bahwa dua hari sebelumnya, Polres Buol telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dirinya. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 20.00 hingga pukul 00.00 WITA. Aparat penegak hukum juga menyampaikan bahwa gelar perkara atas kasus tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada pekan mendatang.

Pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sulawesi Tengah menjadi langkah penting dalam memastikan penegakan kode etik dan menjaga citra partai, sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan kadernya di Kabupaten Buol.