Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui bidang penerangan hukum, melakukan penyuluhan hukum di Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu, dengan tema, “Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Pekerjaan PB&J Pemerintah”, Senin (27/10), di aula kantor BWSS III Palu, yang di hadiri Asisten Intelijen Ardi Surianto. SH. MH, Kasi Intel La Ode Abd. Sofyan. SH. MH, Kasi Sosbud, Firdaus M Zen. SH. MH, Pejabat Utama BWSS III Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abd Sofyan dalam materinya mengatakan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan barang dan jasa merupakan salah satu risiko utama yang sering dihadapi di dalam dunia pengadaan.
Kata dia, risiko tersebut tidak hanya berdampak pada pihak penyedia jasa, tetapi juga berdampak pada pengguna dan pemangku kepentingan lainnya.
“Keterlambatan dapat menggangu jadwal proyek, mengingkatkan biaya, dan bahkan menyebabkan kerugian yang signifikan,” tandasnya.
Menurutnya, Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh yang tidak dapat di hindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selain itu lanjut dia, pekerja proyek dapat disebabkan kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak cermat dalam merencanakan pekerjaan.





Tinggalkan Balasan