Jakarta, Sultengekspres.com – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 7 November 2025, membuka tabir praktik jual beli jabatan dan proyek di Kabupaten Ponorogo. Bupati Sugiri Sancoko, yang selama ini dikenal publik sebagai figur politik lokal, kini resmi menyandang status tersangka bersama tiga pejabat lainnya: Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, dan rekanan proyek bernama Sucipto.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dugaan suap bermula dari upaya Yunus mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD. Ketika kabar pergantian jabatan berembus pada awal 2025, Yunus berinisiatif “mengamankan posisi” dengan mengalirkan dana kepada bupati melalui perantara.
“Uang pertama diserahkan Februari 2025 senilai Rp400 juta,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta (9/11/2025).
Namun pemberian tidak berhenti di situ. Dari April hingga Agustus 2025, Yunus kembali mengirim dana kepada Sekda Ponorogo, Agus Pramono, sejumlah Rp325 juta. Serangkaian transaksi ini berlanjut hingga November 2025, ketika uang Rp500 juta kembali berpindah tangan lewat kerabat Sugiri.
Operasi tangkap tangan dilakukan tepat setelah uang terakhir berpindah. Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita uang tunai Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Total aliran dana mencapai Rp1,25 miliar.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa modus serupa terjadi dalam proyek RSUD tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Rekanan proyek, Sucipto, menyerahkan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian dialirkan ke Bupati Sugiri melalui ajudannya dan sang adik.
Tak berhenti di sana, KPK juga menelusuri dugaan gratifikasi lain yang diterima Sugiri selama 2023–2025 sebesar Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta. Seluruh transaksi uang tersebut kini menjadi bagian dari berkas penyidikan.
“Dugaan sementara, praktik serupa juga terjadi dalam pengisian jabatan di satuan kerja perangkat daerah lainnya,” kata Asep.
KPK menahan keempat tersangka di Rutan Merah Putih selama 20 hari pertama. Sementara penyidik menelusuri lebih dalam bagaimana mekanisme uang “pengaman jabatan” itu berjalan di lingkaran pemerintahan Ponorogo.





Tinggalkan Balasan