Jakarta, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rangkaian pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia serta Komisi II DPR Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (25/11). Agenda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola bersama unsur pimpinan dan sejumlah ketua komisi.
Pertemuan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan mengenai 1.171 honorer yang tidak tercantum dalam usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dugaan keberadaan P3K fiktif yang disinyalir lolos tanpa dasar administratif yang sah.
Rico menyatakan bahwa DPRD berkewajiban menyampaikan seluruh informasi dan aspirasi yang diterima dari para tenaga honorer, termasuk indikasi adanya penyimpangan pada proses pengusulan. Situasi tersebut dianggap berpotensi merugikan honorer yang telah bekerja dalam kurun waktu panjang.
BKN Beri Penjelasan Mekanisme Pembatalan SK Bermasalah
Dalam pertemuan di Kantor BKN, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa proses penanganan dugaan P3K siluman harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme pembatalan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi SK yang tidak memenuhi ketentuan. Ia menegaskan bahwa prosedur tersebut menjadi langkah yang sah untuk memperbaiki data kepegawaian.
Zudan menambahkan bahwa penggantian pegawai P3K bermasalah hanya dapat dilakukan apabila aplikasi pendataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kembali dibuka. Hal serupa berlaku untuk pencatatan tenaga paruh waktu yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Menurutnya, pembukaan aplikasi tidak dapat dilakukan secara mendadak karena membutuhkan persetujuan dan koordinasi antarkementerian.

Komisi II: Penyelesaian Bergantung pada Pembukaan SIASN
Rombongan DPRD Palu kemudian melanjutkan pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa seluruh perbaikan data honorer serta penggantian P3K bermasalah harus menunggu SIASN kembali diaktifkan sebagai pintu resmi pendataan nasional.
Komisi II meminta Pemerintah Kota Palu meningkatkan komunikasi dengan kementerian terkait agar pembukaan sistem dapat segera diproses. Selain itu, pemerintah daerah diimbau mengambil langkah-langkah antisipatif agar hak tenaga honorer tidak kembali terabaikan.
Anggota Komisi II Longki Djanggola menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu segera merumuskan langkah strategis untuk menjamin kepastian status para honorer. Ia menekankan pentingnya menjamin tidak ada hak pegawai yang terabaikan.

DPRD Palu Tegaskan Komitmen Pengawalan
Pada akhir rangkaian kegiatan, DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian seluruh permasalahan kepegawaian tersebut. Rombongan menyatakan bahwa persoalan ini menyangkut masa depan ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai unit layanan publik.
DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Palu segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap administrasi kepegawaian untuk memastikan akurasi data serta mencegah munculnya permasalahan serupa di kemudian hari.





Tinggalkan Balasan