Palu, Sultengekspres.com – Pembentukan produk hukum daerah yang memasuki pembahasan sebagai langkah awal mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, sebagai alat kelengkapan pelaksana maupun pengejawantahan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) lebih memfokuskan pada kerangka awal dalam teknik penulisan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan pada ketiga Raperda.
”Hal ini menjadi bahan kajian holistik, argumentasi deduktif pada tataran internal Bapemperda DPRD Kota Palu, termasuk meneliti secara mendalam terkait landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam bagian pertimbangan kerangka Raperda yang menjadi wewenang Bapemperda,” ungkap ketua DPRD Kota Palu, Rico AT. Djangola, saat membuka rapat paripurna penjelasan walikota terhadap Raperda Kota Palu tentang APBD 2026, Sabtu (29/11) di ruang rapat utama Gedung DPRD Palu.
Kata Rico, basis dogmatik Bapemperda yakni, menelaah ketiga Ranperda tersebut sudah berkesesuaian atau belum, baik dari teknik penulisan berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang telah diubah dengan U nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
”Untuk di uji dari aspek formil dan materil oleh Bapemperda DPRD Kota Palu, guna memantapkan kriteria dan standar baku dalam penulisan sebuah produk hukum daerah,” ujarnya.