Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (3/12) menggelar Fokus Group Discution (FGD) dengan tema ” merajut kebersamaan pandang dalam penanganan korupsi yang lebih efektif” di pantai 6 gedung kantor Kejati Sulteng.

FGD yang di inisiasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng tersebut, menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tinggi Sulteng, yang di hadiri Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng, BPKP Sulteng, dan Dekan Fakultas Hukum Untad Palu, Dr. Rahmat Bakri. SH. MH.

Wakajati Sulteng Imanuel Rudi Pailang. SH. MH, mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi yang lebih efisien, merupakan bentuk perlindungan negara dan masyarakat agar bisa lebih maksimal.

“Korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Itu adalah kejahatan terhadap masa depan. Oleh karena itu “merajut kesamaan pandang” bukan jargon tetapi syarat mutlak untuk efektivitas,” ujarnya.

Tanpa kesamaan pandang kata Waka Jati, koordinasi sulit. Tanpa kesepahaman, tindakan terhambat. Tanpa penyatuan paradigma : penanganan hanya reaktif, bukan strategis.
Menurutnya, korupsi modern saat ini bersifat sistemik, bukan personal, karena melibatkan jejaring, bukan individu.

“Berjalan melalui kelemahan regulasi, bukan hanya melalui penyuapan. Menembus batas institusi, sektor, dan wilayah,” tandasnya.

Artinya kata dia, tidak ada satu lembaga pun yang bisa bekerja sendiri, sebab dampaknya bersifat multiplikatif seperti korupsi pangan, inflasi, dan kemiskinan.