Palu, Sultengekspres.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Dakopemean Kabupaten Tolitoli, dengan terdakwa tunggal Benny Chandra, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.

Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa hanya Benny Chandra yang di jadikan terdakwa dalam kasus tersebut, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli dalam hal ini Bupati dan Kepada Dinas PUPR hanya dibiarkan begitu saja, tanpa kejelasan status mereka.

Sementara yang menjadi korban dalam kasus tersebut yakni Benny Chandra, hanya karena menagih uang sisa pembayaran pekerjaan pembangunan pasar rakyat Dakopemean Tolitoli.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Julianer Aditia Warman. SH, menilai kasus yang dialami Benny Chandra dipaksakan.

Menurut Julianer, dalam kasus tersebut Benny Chandra murni di kriminalisasi, agar Pemda Tolitoli tidak membayar sisa uang Pembangunan Pasar rakyat Dakopemean Tolitoli.

“Ini murni kriminalisasi terhadap Benny Chandra. Yang seharusnya dalam kasus ini, Pemda Tolitoli juga di tetapkan tersangka dan di jadikan terdakwa,” ujarnya.