Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (3/3), di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Rico A.T Djanggola. Dalam forum tersebut, Wali Kota Palu yang diwakili Sekretaris Daerah, Irmayanti Pettalolo, menyampaikan jawaban resmi pemerintah atas berbagai catatan dan masukan fraksi-fraksi DPRD.

Irmayanti menjelaskan, berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, Senin (2/3), seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Namun, terdapat sejumlah catatan yang perlu diberikan penjelasan oleh Pemerintah Kota Palu.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Irmayanti menerangkan bahwa klasifikasi tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman disusun berdasarkan kategori skala usaha. Kebijakan tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi di lapangan serta disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.

Terkait tarif PBJT jasa hiburan pada mandi uap atau spa, yang dinilai sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, Irmayanti merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 atas pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945. Putusan tersebut menjadi dasar dalam penyesuaian ketentuan pajak untuk objek jasa hiburan yang masuk kategori pelayanan kesehatan tradisional.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah diatur mekanisme pemberian kemudahan, keringanan, hingga penghapusan denda maupun pokok pajak dan retribusi daerah bagi wajib pajak yang dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban. Kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Golkar akan menjadi catatan penting dalam pelaksanaan Raperda. Begitu pula saran dan masukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, dan Nasional Demokrat (NasDem), yang akan menjadi perhatian dalam perumusan materi batang tubuh, penyusunan tarif, serta implementasi Perda nantinya.

Adapun pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, dan Fraksi Amanat Solidaritas, akan dibahas lebih lanjut pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Dengan jawaban tersebut, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 resmi memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPRD Kota Palu, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru.