Palu, Sultengekspres.com – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pengancaman SL, pada persidangan pembacaan nota perlawanan (Eksepsi), Kamis (22/10) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur.

Dimana, setelah pihak Kuasa hukum membaca, meneliti dan mencermati isi surat dakwaan tersebut, JPU tidak mendalami latar belakang peristiwa yang sebenarnya, sehingga melahirkan percakapan via WhatsApp yang redaksinya “Kau tidak selesaikan masalahmu dengan saya dan istrimu saya pastikan kau hancur, meninggal kau kalau bisa.”

Selain itu, dalam isi dakwaan JPU menyebutkan “Akan hancur kau saya bikin”. “Biar kau blokir saya sekalian di WA Juga tidak masalah silahkan sangat saya persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan akan lepas dari tanganku, akan saya pastikan kau hancur.

Dalam nota perlawanan tersebut, Kuasa hukum menguraikan secara terperinci permasalahan yang dialami terdakwa. Dimana dlam kasus tersebut, terdakwa merupakan korban. Dimana, oknum dosen UIN Datokarama Palu Abdul Gafur Marzuki (korban dalam perkara a quo) tersebut telah melakukan tipu muslimat dan kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual dan kriminalisasi terhadap terdakwa.

Pasalnya menurut tim kuasa hukum, peristiwa yang merugikan terdakwa dimulai pada tanggal 14 Februari 2025, di mana Abdul Gafur Marzuki, secara proaktif menghubungi terdakwa melalui media sosial Facebook Messenger dengan maksud untuk menjalin perkenalan dan meminta nomor kontak pribadi (WhatsApp) terdakwa yang kemudian berlanjut pada komunikasi intensif melalui platform WA tersebut.

Dimana kata tim kuasa hukum, sejak awal komunikasi, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan menanyakan status perkawinan Dr. Abdul Gafur Marzuki, namun yang bersangkutan secara sengaja melakukan penyesatan informasi dengan tidak menjawab secara langsung, tetapi terdakwa untuk bertemu guna menjelaskan status pribadinya secara lisan.

Sementara itu, untuk memuluskan niat jahatnya, Abdul Gafur Marzuki dinilai secara terang-terangan menyampaikan kebohongan kepada terdakwa maupun di hadapan orang tua terdakwa, kalau dirinya telah berpisah dengan istri sah-nya selama kurang lebih 3 tahun, karena istrinya berdomisili di Makassar, serta sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.

Bahkan Abdul Gafur Marzuki berjanji akan menikahi terdakwa. Hal ini menjadikan terdakwa merasa yakin, karena mengingat latar belakang Abdul Gafur Marzuki sebagai seorang pendidik/akademisi (dosen) di UIN Datokarama Palu, sehingga terdakwa bersedia menjalin hubungan yang lebih serius.

Seiring perjalana waktu, 18 Februari 2025, Abdul Gafur Marzuki (Pelapor) mendatangi kamar terdakwa di salah satu hotel di Palu, kala itu terdakwa sedang menjalankan tugas kedinasan. Dengan melalu tekanan verbal, bujuk rayu intensif, dan kontak fisik yang memaksa, Abdul Gafur Marzuki melakukan hubungan meski terdakwa dalam kondisi “halangan”,