Kejadian tersebut menurut tim kuasa hukum, bukan dari kehendak terdakwa, tetapi dari rasa ketakutan, kebingungan, dan manipulasi janji palsu Abdul Gafur Marzuki, yang kemudian perbuatan tersebut diulang berkali-kali diwaktu di tempat dan waktu berbeda. Hal ini memperlihatkan bahwa tindakan Abdul Gafur Marzuki adalah pola eksploitasi, bukan kekhilafan.

Tim kuasa hukum menegaskan, kebohongan Abdul Gafur Marzuki terbongkar pada 1 Mei 2025, berdasarkan pengakuan pimpinannya yakni, Evi Oktavia S.T. M. T, dan pengakuan istri sah Abdul Gafur Marzuki melalui pesan akun TikTok bernama @elly 8144, pada 4 Mei 2025, yang menegaskan jika dirinya dan Abdul Gafur Marzuki masih hidup dalam ikatan rumah tangga yang utuh.

Dimana istri sah Abdul Gafur Marzuki menegaskan, terdakwa bukan korban pertama, tetapi melainkan bagian dari rantai panjang perilaku suaminya (Abdul Gafur Marzuki) terhadap perempuan lain.

Setelah kepalsuan tersebut terungkap, Abdul Gafur Maszuki tidak menunjukkan penyesalan, tanggung jawab, ataupun empati, tetapi memilih menghilang, memutus komunikasi, dan meninggalkan terdakwa dalam kondisi trauma berat, kecemasan akut, serta kehancuran martabat sebagai perempuan. Sikap ini mencerminkan niat jahat Abdul Gafur Marzuki, sehingga terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke Rektor UIN Datokarama Palu.

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum yang juga Kepala Devisi PPA LBH-Sulteng, Mey Prawesty. SH, mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya merasa terpanggil menjadi salah satu advokat untuk membela SL di persidangan, karena melihat terdakwa merupakan seorang perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan seksual namun di jadikan terdakwa dalam kasus tersebut.

“Kami ikut terpanggil untuk membela SL, karena kami menilai bahwa sesungguhnya terdakwa SL justru merupakan Korban dari peristiwa dugaan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual, serta kriminalisasi yang dilakukan oleh Abdul Gafur Marzuki,” ujarnya.

Lanjut Mey, dalam nota perlawanan tersebut, meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara a quo tersebut, untuk menunda dengan menyatakan surat dakwaan JPU dibatalkan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menegaskan bahwa “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan dan/atau Ahli atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

“Karena faktanya klien kami saat ini juga menempuh jalur hukum yang sah dengan melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Abdul Gafur Marzuki di Unit PPA Polda Sulteng, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/256/IX/2025/SPKT/POLDA SULTENG, dengan progres perkara dalam tahap penyidikan, yang dalam waktu dekat ini akan dilakukan penetapan tersangka terhadap diri Abdul Gafur Marzuki,” katanya.

Sementara itu, dalam nota perlawanan tersebut, kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim menerima nota perlawanan tersebut, dan memutuskan dengan menyatakan menerima nota perlawanan terdakwa. Menyatakan dakwaan JPU No. PDM 22/PL/Eku.2/09/2026 pada persidangan 15 Oktober 2026 Dibatalkan atau Batal Demi Hukum (Null and Void), kewenangan menuntut JPU dalam perkara a qou Hapus atau Gugur, sidang pemeriksaan perkara pidana No. 293/Pid.Sus/2026/PN Pal atas nama terdakwa Sulistiyawati Latimang tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan dibatalkan atau batal demi hukum, dan gugurnya hak penuntutan JPU, memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, menghukum JPU untuk membayar perkara. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).