Menjadi narasumber, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kasubid AHU), Indra Ds. Gommo dalam Workshop Fasilitasi Sertifikasi TKDN IK Di Kota Palu. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Indra Ds. Gommo secara langsung memberikan sertifikat dan surat pernyataan badan hukum perseroan perorangan kepada para pelaku usaha yang telah berhasil didaftarkan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan kepada masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Pastinya kita akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan pendampingan, kita ingin daerah kita ini bisa lebih maju,” tambahnya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan pelaku usaha di Kota Palu dan sekitarnya semakin sadar akan pentingnya berbadan hukum dalam mengembangkan usaha mereka. Kerja sama antara instansi terkait diharapkan dapat terus ditingkatkan demi mendukung perkembangan UMKM di Sulawesi Tengah.