Dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, dijelaskan bahwa siswa tidak akan libur satu bulan penuh. Berikut rincian jadwalnya :
- 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025 : Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan sekolah.
- 6-25 Maret 2025 : Kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- 26-28 Maret dan 2-4, 7-8 April 2025 : Libur bersama Idul Fitri. Siswa diharapkan memanfaatkan waktu ini untuk silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
- 9 April 2025 : Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilanjutkan kembali.
Dengan demikian, siswa tidak libur satu bulan penuh selama Ramadhan. Pemerintah tetap memprioritaskan proses pembelajaran sambil memberikan waktu untuk kegiatan keagamaan dan silaturahmi selama libur Idul Fitri.
Informasi ini penting untuk diketahui oleh orang tua dan siswa agar dapat mempersiapkan diri dengan baik selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025.
Halaman
Tinggalkan Balasan