Palu, Sultengekspres.com – Kantor Hukum Riswanto Lasdin, S.H., M.H., C.L.A. dan Partner melaporkan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, M.M., kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan kewenangan karena tidak melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua tim kuasa hukum, Riswanto Lasdin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan karena Bupati Banggai tidak menjalankan perintah Mahkamah Agung untuk mengembalikan jabatan Marsidin, S.E., M.Si., sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai.

“Peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan untuk melaksanakan isi putusan pengadilan. Kami telah menyerahkan laporan resmi ke Kantor Presiden melalui Sekretariat Negara dan ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI serta Gubernur Sulawesi Tengah,” jelas Riswanto melalui keterangan tertulis, Kamis (9/10).

Sengketa antara Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Marsidin bermula dari keputusan Bupati yang menurunkan jabatan Marsidin dari Kepala BPKAD. Sengketa tersebut telah melalui seluruh proses hukum di peradilan tata usaha negara dan berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun perkara tersebut diputus melalui: