Palu, Sultengeskpres.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Julianer Aditia Warman. SH, menjadi narasumber di hari kedua Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng, Kamis (11/12) dengan judul materi Proses Persidangan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Agung (MK), yang diikuti 16 calon advokat.
Dalam materinya, Julianer menjelaskan alur proses persidangan di MK, dimana seorang pengacara dalam menangani perkara ugajukan gugatan sengketa Pilkada harus terlebih dulu mengajukan atau mendaftar perkara seperti, permohonan, alat bukti, daftar alat bukti, dan soft copy permohonan, dan daftar alat bukti ke MK.
Julianer yang berpengalaman dalam perkara sengketa Pilkada di MK menerangkan, berperkara di MK, pemohon harus datang langsung ke Gedung MK dengan membawa permohonan tertulis yang berbahasa Indonesia, dan menandatangani kuasa sebanyak 12 rangkap, disertai alat bukti.
Sebelum mengajukan permohonan kata dia, pemohon terlebih dulu berkonsultasi langsung terkait teknis mengajukan permohonan ke bagian Kepaniteraan MK.





Tinggalkan Balasan