Kata dia, jika Benny Chandra di permasalahkan karena menerima uang tersebut (sisa pembayaran pekerjaan pembangunan pasar rakyat Dakopemean Tolitoli) seharusnya Pemda Tolitoli yang menyerahkan uang, juga turut serta dalam kasus tersebut.

“Kalau kemudian Benny Chandra di permasalahkan karena menerima uang, maka dari Pemda yang menyerahkan uang itu juga harus dijadikan tersangka dan didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus ini,” tegasnya.

Selain itu lanjut praktisi sekaligus kuasa hukum Benny Chandra, yang harus di tetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Ketua Pengadilan Kelas 2 Tolitoli, kala itu.

“Kemudian siapa lagi, tentunya yang memfasilitasi serah terima uang tersebut, siapa itu, tentunya ketua pengadilan negeri Tolitoli yang menjabat pada saat itu,” pungkasnya.

Sementara itu di sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli akan menghadirkan beberapa orang saksi, untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.