-
Jalur Domisili: Untuk siswa yang tinggal di wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
-
Jalur Prestasi: Untuk siswa yang berprestasi di bidang akademik, non-akademik, atau hafiz Al-Qur’an.
-
Jalur Afirmasi: Dikhususkan untuk penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga ekonomi lemah.
-
Jalur Mutasi: Untuk siswa yang mengikuti orang tua yang dipindah tugaskan ke daerah baru.

M. Yunus juga menekankan bahwa jalur afirmasi kini lebih inklusif, tidak terbatas pada anak ASN atau TNI/Polri saja, melainkan juga untuk masyarakat dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.
Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan untuk siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta terakreditasi dengan bantuan pengurangan atau pembebasan biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu.
Tinggalkan Balasan