Sementara itu, terkait dengan batasan usia calon wakil presiden yang harus berumur di bawah empat puluh tahun, Andi Nur B. Lamakarate menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi ranah keputusan yang akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
“DPC hanya memiliki tugas untuk mengusulkan nama calon. Dalam hal survei, DPC Kota Palu mengutamakan pandangan dan logika dalam pengambilan keputusan, dan tidak menggunakan survei sebagai dasar usulan mereka,” kata Andi Nur.
Olehnya, Hendi Maratua Ketua Badan Saksi DPC Partai Gerindra menambahkan, dengan tegas menyampaikan bahwa Gibran adalah calon wakil presiden yang diusulkan oleh DPC Gerindrea Kota Palu.
“Tidak ada calon lain yang diajukan kepada DPP, hanya nama mas Gibran Rakabuming Raka,” pungkoasnya. (mrh)





Tinggalkan Balasan