Palu, Sultengekspres.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah, kembali menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), bagi 16 calon advokat yang akan di sumpah untuk menjadi advokat, yang dilaksanakan di Parama Su Hotel, Rabu (10/12). Yang di buka Ketua Prodi mewakili Dekan Fakultas Hukum Untad Palu, dan diharir ketua DPD KAI Sulteng, Dr. Kaharudin Syah. SH. MH.

DKPA KAI Sulteng tersebut menghadirkan pemateri dari hakim Pengadilan Tinggi Sulteng Sohe. SH. MH, Wakil Sekretaris Jenderal DPP KAI Riswanto Lasdin. SH. MH, dan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Wasekjen DPP KAI Riswanto Lasdin dalam materinya, memperkenalkan sejarah singkatbberdirinya organisasi advokat di Indonesia.

Advokat di Indonesia menurut Riswanto, tidak lepas dari masa kolonial Belanda. Sehingga peluang untuk mencicipi dunia hukum baru bisa dirasakan bangsa Indonesia ketika Belanda mendirikan sekolah hukum dengan nama, Rechtsschool di Batavia.

Pada awal abad ke 20 ungkap Riswanto, peran strategis advokat terlihat ketika tejadi gejolak di bidang sosial politik tanah air, seiring tumbuhnya semangat nasionalisme para advokat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan.

“Dulu itu untuk mendapatkan legalisasi sebagai advokat masih diangkat oleh pengadilan tinggi, belum diangkat oleh organisasi, karena saat itu organisasi belum ada, ini sejarah singkat berdirinya organisasi advokat untuk lebih mendalami sejarah advokat,” ujarnya.

Kata dia, karena terjadi gejolak politik dan keadaan bangsa Indonesia masih belum stabil, sehingga ada perwakilan advokat di parlemen walaupun tidak disebut sebagai advokat.

“Karena lahirnya UU Kehakiman, maka di tegaskan bahwa dalam UU tersebut penegakan hukum ada empat, Hakim, Polisi, Jaksa, dan Pengacara,” ungkapnya.

Dengan demikian kata Riswanto, lahirlah UU tentang advokat nomor 18 tahun 2003, yang sampai saat ini masih terus berlaku, walaupun telah ada wacana akan ada UU advokat baru yang akan di keluarkan oleh pemerintah.