Palu, Sultengekspres.com – Ketua DPD PROJO Sulteng, Izhar, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai kasus judi online yang disebut-sebut melibatkan nama Budi Arie Setiadi.
Isu ini muncul setelah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Izhar, pemberitaan yang berkembang belakangan ini cenderung menyesatkan publik dengan mengaitkan Budi Arie Setiadi, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, dalam dugaan kasus sogokan judi online.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebutkan bahwa para terdakwa mengalokasikan dana sogokan, di mana 50 persen di antaranya dialokasikan untuk Budi Arie Setiadi. Namun, dakwaan tersebut tidak menyebutkan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang haram tersebut.
Izhar menegaskan bahwa Budi Arie Setiadi, yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), selalu berada di garis depan dalam memberantas judi online selama masa jabatannya. Hal ini terlihat dari upaya yang telah dilakukan oleh Budi Arie dalam memblokir situs-situs judi online dan melaksanakan kebijakan yang tegas dalam memberantas praktek perjudian ilegal.
“Masyarakat harus memahami bahwa dakwaan JPU hanya mencatatkan alokasi sogokan yang dimaksudkan untuk Budi Arie, namun tidak ada bukti bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang haram tersebut. Tidak ada dasar yang jelas untuk menyebutkan bahwa Budi Arie terlibat dalam kasus ini,” jelas Izhar.
Izhar juga menyayangkan berkembangnya framing jahat yang mengarah pada upaya mendiskreditkan Budi Arie Setiadi. Ia mengingatkan bahwa framing semacam itu biasanya dibangun dari informasi yang tidak utuh atau bahkan manipulasi data yang bertujuan untuk menciptakan persepsi negatif di mata publik.
“Framing jahat sering kali didorong oleh informasi yang terpotong, menyesatkan, dan tidak berbasis fakta. Tujuan dari framing seperti ini adalah untuk merusak reputasi seseorang tanpa memberikan penjelasan yang jelas atau objektif,” tambah Izhar.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang beredar di media. Izhar meminta agar publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, yang sifatnya terbuka untuk umum, dan mengandalkan sumber informasi yang valid, seperti keterangan dari pihak berwenang dan media yang menjunjung tinggi objektivitas.
“Proses hukum sedang berjalan dan terbuka untuk umum. Masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi yang benar dan objektif. Jangan biarkan informasi yang tidak akurat dan tidak berdasar menciptakan kesimpulan yang salah atau bahkan merusak reputasi seseorang tanpa alasan yang jelas,” pungkas Izhar.
Tinggalkan Balasan