Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (25/8).
Tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu itu dipimpin Ketua DPRD, Rico A. Djanggola, didampingi Wakil Ketua Muhlis U. Aca, dan dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman, SH, yang mewakili Wali Kota Palu. Dari 35 anggota DPRD, sebanyak 20 hadir sehingga rapat dinyatakan kuorum.
Dalam penjelasannya, Usman menyampaikan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Ia menegaskan, perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu. Pertama, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Kedua, apabila terdapat kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, atau antarjenis belanja. Ketiga, ketika saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan. Keempat, dalam keadaan darurat. Kelima, dalam keadaan luar biasa.
“Keadaan darurat minimal memenuhi kriteria bukan merupakan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, berada di luar kendali pemerintah daerah, serta memiliki dampak signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan,” jelas Usman.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa belanja untuk keperluan mendesak mencakup program atau kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang belum dianggarkan pada tahun berjalan, serta kebutuhan lain yang apabila ditunda berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dalam rancangan perubahan APBD 2025, Pemkot Palu menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp. 1.840.281.440.646,71. Sementara itu, belanja daerah direncanakan Rp. 1.850.671.827.730,26 dan pembiayaan daerah Rp. 10.390.387.083,55.
Tinggalkan Balasan