Palu, Sulengekspres.com – Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Kuliner Sari Laut terkait penerapan pajak atau retribusi sebesar 10 persen, yang dinilai memberatkan pelaku usaha.

‎‎Sehingga DPRD melalui Komisi B menggendakan akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan Jumat, 15 Agustus 2025, dan dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli.

‎‎Rusman yang ditemui di ruang Komisi B, Rabu (13/8) menjelaskan, regulasi pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang kenaikan pajak 10 persen. Namun, pihaknya memfasilitasi pertemuan tersebut agar penerapannya dapat dilakukan secara bijak.

‎”Kami mendorong agar dalam perlakuan kontribusi dan retribusi pajak kepada pengusaha, sebaiknya dilakukan secara bijak,” ujar politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.