Palu, Sulengekspres.com – Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Kuliner Sari Laut terkait penerapan pajak atau retribusi sebesar 10 persen, yang dinilai memberatkan pelaku usaha.
Sehingga DPRD melalui Komisi B menggendakan akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan Jumat, 15 Agustus 2025, dan dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli.
Rusman yang ditemui di ruang Komisi B, Rabu (13/8) menjelaskan, regulasi pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang kenaikan pajak 10 persen. Namun, pihaknya memfasilitasi pertemuan tersebut agar penerapannya dapat dilakukan secara bijak.
”Kami mendorong agar dalam perlakuan kontribusi dan retribusi pajak kepada pengusaha, sebaiknya dilakukan secara bijak,” ujar politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Tinggalkan Balasan