Rusman menyebutkan, penjelasan dari Pemkot Palu tidak sepenuhnya keliru karena berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), ada beberapa pelaku usaha yang telah menunjukkan iktikad baik.
“Kemarin sudah ada dua dan tiga tempat usaha yang dibuka segelnya, dua di antaranya berkomitmen akan membayar pajak. Tentu ada relaksasi, tidak serta-merta langsung, tetapi dengan komitmen untuk taat terhadap aturan,” jelasnya.
Rusman menegaskan, DPRD menginginkan agar ke depan tidak lagi dilakukan tindakan represif kepada pelaku usaha.
Sebaliknya, dirinya mendorong adanya dialog yang konstruktif antara pemerintah kota dan pelaku usaha demi mencari solusi yang saling menguntungkan.
Halaman
Tinggalkan Balasan