Palu, Sultengekspres.com – Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, bersama Pimpinan Komisi A dan komisi C serta sejumlah anggota DPRD Kota Palu melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menginformasikan bahwa Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) telah kembali dibuka.

Dibukanya sistem SIASN ini memberikan peluang bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya belum terdaftar. Dengan sistem yang telah aktif, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mendaftarkan tenaga paruh waktu tersebut agar dapat masuk dalam skema administrasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Palu melakukan diskusi langsung dengan perwakilan KemenPAN-RB untuk memastikan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Palu. Berdasarkan hasil diskusi, diketahui bahwa Pemkot Palu telah mendaftarkan formasi untuk sekitar 900 tenaga paruh waktu.

“Hasil diskusinya demikian, sudah didaftarkan tinggal menunggu penetapan dari KemenPAN-RB,” ujar Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, Pada. Senin, (15/12).

Rico menjelaskan, pendaftaran formasi tersebut menjadi langkah penting agar tenaga PPPK paruh waktu di Kota Palu mendapatkan kepastian status dan kejelasan proses administrasi ke depan. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal aspirasi para tenaga paruh waktu yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah.

Terkait dengan penentuan nama-nama tenaga PPPK paruh waktu yang didaftarkan, Rico menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Palu. Ia menyebutkan bahwa pihak KemenPAN-RB tidak lagi melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama tersebut.

“Mengenai nama-nama tenaga PPPK paruh waktu yang didaftarkan, seratus persen menjadi wewenang Pemerintah Kota Palu, pihak KemenPAN-RB tidak melakukan verifikasi kembali,” jelas Rico.

DPRD Kota Palu berharap proses penetapan dari KemenPAN-RB dapat segera dilakukan sehingga memberikan kepastian bagi ratusan tenaga paruh waktu yang menunggu kejelasan status mereka.

DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak tenaga PPPK paruh waktu dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.