Palu, Sultengekspres.com – Upaya penelusuran dan penyitaan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terhadap harta kekayaan mantan Kepala Desa Tamainusi, AH.