Pada Kamis (11/12), penyidik melakukan penyitaan dua bidang tanah yang berlokasi di kawasan perumahan strategis Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 72 meter persegi, dengan dasar kepemilikan berupa Sertifikat Tanda Bukti Hak yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Aset tambahan ini melengkapi daftar panjang harta kekayaan AH yang sebelumnya telah disita oleh penyidik.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Sulteng telah menyita berbagai aset di Kabupaten Morowali Utara, antara lain tiga unit mobil mewah, enam unit sepeda motor berbagai merek, puluhan sertifikat tanah, uang tunai, rekening bank, serta tiga unit ekskavator. Selain itu, sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City, Makassar, juga telah disita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, saat dihubungi melalui pesan singkat, membenarkan adanya penyitaan terbaru tersebut.
“Benar, kedua lahan yang disita itu milik Kades Tamainusi,” ujarnya singkat.
AH diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi untuk periode 2021–2025. Namun, masa jabatannya tidak diperpanjang setelah tersandung dugaan tindak pidana korupsi dana CSR selama menjabat. Proses hukum masih terus berlangsung, termasuk penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.





Tinggalkan Balasan