Palu, Sultengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, yang juga anggota komisi A, Ulfa mengatakan, sesuai arahan dari sekretaris Komisi A, untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat harus menyurat ke DPRD sehingga keinginan itu bisa dilaksanakan.

“Dari DPRD melalui Pak Haikal masyarakat yang kemarin itu di sarankan untuk menyurat ke DPRD Pak,” ujarnya melalui via WA, Kamis (11/9).

Sementara itu, sekretaris Komisi A DPRD Kota Palu, Moh. Haekal Ishak, yang di hubungi media ini melalui pesan via WA mengatakan akan menanyakan ke Ketua komisi.

“Saya tanyakan dulu ke ketua ya,” katanya.

Haekal menambahkan, pihak komisi A telah menjadwalkan pekan depan.

“Sudah kita jadwalkan antara tanggal 16-19,” jelasnya.