“Pernikahan di usia anak memberikan dampak buruk bagi yang menjalankannya, tidak hanya terputusnya pendidikannya dan merampas hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, tapi juga memicu munculnya banyak masalah kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun seksual serta mengakibatkan meningkatnya angka perceraian,” ujarnya.

Menurutnya, pencegahan pernikahan usia anak merupakan tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

“Karena itu diperlukan adanya komitmen yang serius dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan perkawinan usia anak,” pungkasnya.

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu Yudhi Riyani Firman, Ketua Lembaga Adat Kota Palu Timudin Dg. Mantera Bauwo, Plt. Lurah Talise Valangguni Aljenius Talingkau, Ketua Dewan Adat Talise Valangguni Atma Mado, KUA Palu Selatan Wahyu Safaat serta peserta dari unsur tokoh masyarakat RT/RW, tokoh perempuan dan mahasiswa.