Palu, Sultengekspres.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, H. Rusman Ramli, ST, MM, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (25/8). Rusman yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Palu menekankan bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus dilakukan dengan perhitungan matang agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan beban kerja antar dinas.
“Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah perlu dipertimbangkan secara cermat, khususnya terkait jumlah kebutuhan bidang pada dinas atau badan, agar sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada,” jelas Rusman.
Ia menambahkan, Fraksi PKS juga menyoroti persoalan tipologi perangkat daerah. Menurutnya, terdapat sejumlah dinas yang memiliki beban kerja besar dan strategis, namun hanya dikategorikan sebagai Tipe B. Kondisi ini, kata Rusman, perlu dijelaskan secara mendalam agar penentuan tipologi tidak menimbulkan ketimpangan dalam menjalankan fungsi pelayanan.
Lebih lanjut, Rusman menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus mampu melahirkan struktur organisasi yang seimbang, proporsional, dan sesuai dengan fungsi masing-masing.
“Harapan kami, Ranperda ini benar-benar menciptakan susunan perangkat daerah Kota Palu yang efektif dan efisien, sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan